7 Medical Faculties Resist Federal Government Takeover of Collegium

Tujuh Master Besar dari Fakultas Kedokteran — mewakili FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– mengadakan diskusi mini terbuka untuk mengungkapkan keberatan mereka terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru dibentuk.

Masalah yang Mereka Soroti:

  1. Intervensi Pemerintah
    Para master besar menolak pengalihan kontrol atas Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah tersebut akan mengikis otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter.
  2. Mutasi Dokter & Dampaknya
    Banyak dokter senior yang juga mengajar di fakultas kedokteran telah dipindahkan, yang menyebabkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Tindakan ini dianggap dapat merusak kelangsungan pendidikan kedokteran.
  3. Risiko Terhadap Mutu
    Para master besar memperingatkan bahwa tanpa adanya kebebasan dari Kolegium, kualitas spesialis dan dokter siap pakai dapat menurun, yang berdampak nyata pada keselamatan pasien.

Pernyataan Tegas dari Akademisi:

  • Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus tetap otonom dan bebas dari intervensi negara”.
  • Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menteri Kesehatan mengambil alih desain & pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi”.
  • Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Perubahan pengelolaan melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
  • Master Besar Unhas & USU : Menyatakan bahwa prosedur pengambilalihan kolegium dilakukan kurang transparan, berisiko menimbulkan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.

Tanggapan Kemenkes

Pemerintah melalui staf ahli Menteri Kesehatan menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi,” bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.

Pentingnya Isu Ini bagi Kita:

  • Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium terkait langsung dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan pasien.
  • Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
  • Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang, bukan dikuasai oleh satu pihak.

Kesimpulan Singkat

Masalah utama Ringkasan
Akuisisi perguruan tinggi Dialihkan ke Kemenkes/KKI sesuai UU 17/2023 dan PP 28/2024
Reaksi Akademisi FK UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, UB menolak perubahan tersebut
Risiko & Dampak Penting untuk menjaga independensi guna mempertahankan mutu pendidikan dan pelayanan yang tinggi
Standar UU & Pemerintah Pemerintah menyatakan prosesnya legal & koordinatif; akademisi melihat ini sebagai intervensi